Recent Videos

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 14 Januari 2012

Posisi HUKUM ditengah situasi amburadul

Tema di atas sangatlah tepat untuk  kita bicarakan karena semakin hari kondisi hukum kita semakin amburadul dan tidak ada kejelasannya dan keterpihakan terhadap rakyat sangatlah minim dan hal ini sangatlah menarik untuk dibahas sebagai bentuk  keprihatinan kita  terhadap posisi hukum dinegara ini,
Esensi dan tujuan hukum adalah untuk keadilan dan ketertiban agar masyarakat  yang satu dengan yang  lain tidak saling merebut kepentingan dan untuk mencegah adanya hukum rimba (siapa yang kuat itulah yang menang dan berkuasa) dan hukum juga akan tegas apabila ada yang bersalah maka akan dihukum sesuai dengan besar kesalahannya agar setimpal,didalam hukum tidak mengenal diskriminasi baek yang miskin maupun yang kaya apabila melakukan pelanggaran hukum  maka harus dihukum atau disangsi.
Akan tetapi saat ini banyak sekali pelanggaran yang terjadi pelanggaran HAM khususnya  baek dari pelanggarn  kecil sampai pelanggaran yg paling tinggi yaitu pembunuhan,pembantaian manusia..beberapa minggu yang lalu kita ditimpakan kasus Mesuji ,lampung ,sumatra yang dibantai sekitar 30 orang dan dibima ,nusa tenggara barat (NTB) tewas 2 orang dan belum termasuk yang luka-luka padahal  tujuan mereka adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya dan itu merupakan kepentingan mayoritas ( rakyat) eh malah mereka direfresif dan dibunuh.ini sudah sangat  cukup untuk  membuktikan bahwa dinegri ini krisis keadilan.
Melihat kasus pembantaian atau pembunuhan dimesuji Sumatra dan dibima NTB sangatlah biadab dan tidak manusiawi, yang lebih ironisnya lagi dalam kasus itu penegak hukum(polisi) ikut andil  didalam melakukan pembantaian  untuk melindungi modal ,dengan melihat kejadian-kejadian tersebut bisa kita nilai bahwa begitu kacaunya hukum kita karena tujuannya sudah dikesampingkan bahkan sudah dikubur karena berbicara keadilan hari ini adalah buset.
Ketika hukum atau aturan itu diterapkan untuk kepentigan segelintir orang maka hukum itu akan lebih banyak menimbulkan kontra dari pada pro dan hari ini sudah terbukti  dangan dilegitimasi UU pengadaan tanah bahwa pemerintah lebih mementingkan sekelompok orang .(minoritas dari pada mayoritas),kalau kita analisa tujuannya adalah perampasan tanah-tanah rakyat untuk dibangun infrasruktur agar  para pemodal(kapitalisme) lebih banyak menamamkan modalnya di indonesia karena selama ini yang menjadi hambatannya adalah infrastruktur maka tujuan bangsa ini untuk mengolah kekayaannya sendiri akan semakin jauh karena adanya intervensi dari luar dan ini merupakan suatu pelanggaran didalam hukum itu sendiri sebagaimana yg cantumkan didalam UUD 1994 pasal 33 ayat 3 “ bumi,air dan kekayaan alam  yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.akan tetapi hari ini yg mengolah kekayaan alam kita adalah investor asing(kapitalisme) yang dimana sudah terbukti bahwa kebijakan itu tidak mampu mensejahterakan rakyat.menurut hans kelsen dalam bukunya teori hukum murninya “hukum yang baru tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada”.hukum  yang ada maksudnya adalah asas dari hukum itu sendiri,nah kalau Indonesia berarti asas hukumnya adalah UUD 1945 namun saat ini UUD 1945 hanya sebagai  formalitas dan tidak lagi diberatkan dan ini membuktikan dari kerancauan hukum itu sendiri.
Contoh yang lain adalah UU intelijen yang saya pandang sangat bertentangan dan akan merugikan orang banyak yang di mana UUD1945 menjamin semua orng untuk berekspresi, berpendapat dsb yang merupakan HAM dari manusia itu sendiri sesuai dengan system demokrasi.namun di UU intelijen berkata lain barang siapa yang diduga atau dicurigai melakukan kejahatan maka akan ditangkap,kata diduga atau dicurigai menjadi tanda kutif ,sedangkan hukum positif  yg sedang berlaku lebih mengutamakan bentuk lahirnya dari pada batin yang artinya sudah terbukti melakukan suatu  pelangaran barudapat  dikenakan sangsi, hal yang lain juga barang siapa  dengan lalai membocorkan rahasi-rahasia  intelejen maka akan diditangkap dan dikenakan sangsi,(pasal 26),nah sedangkan di UU intelijen itu sendiri tdk dicantum secara detail rahasia apa yang dimaksud sehingga ini akan menimbulkan banyak iterpretasi dari masyarakat,yang menjadi pertanyaan bagaimana kalau jurnalistik (pers) yang sudah dijamin untuk berekspresi yang sudah didiatur didalam UU pers,kinerja pers sendiri didalam mencari informasi tidak ada batasan baginya ,baik dalam mencari info pelanggaran yg kecil dimasyarakat  bahkan sampai informasi yang berkaitan dengan Negara.nah dengan itu bisa kita prediksi akan terjadi kerancauan dan bertentangan antara kedua UU tersebut(UU intelijen & UU pers).ketika hukum sudah dibaurkan dengan tujuan untuk penjagaan modal maka tidak menutup kemungkinan hukum itu akan lebih pro terhadap modal dan kepentingn rakyat akan dibelakangkan bahkan akan dilanggar demi suksesnya modal tersebut(kapitalisme).
Hukum  kita saat ini bisa dikatakan hukum rimba karena siapa yang punya duit itulah yg sejahtera dan berkuasa,,( system kapitalisme).
Orang miskin akan semakin miskin dan orang kaya akan semakin kaya….
saatnya kita bangun dan melawan ……
Meneriakan mereka berkhianat ……
Perjuangan ini takkan pernah berhenti
Ketika penindasan itu mas



                                                                                                    By:  DONI BUDI IRAWAN

Anda Mahasiswa ? - Mari Menganalisa Paradigma Sosial Mahasiswa -


“Seorang terpelajar harus juga berlaku adil
sudah sejak dalam pikiran, apalagi perbuatan” (Pram)
Sebelum lebih jauh membahas makalah ini, agaknya beberapa pertanyaan berikut wajib di jawab mahasiswa :
1.      Apa pengertian mahasiswa ?
2.      Apa saja karakter mahasiswa hari ini ?
3.      Kontribusi seperti apa yang harus diberikan mahasiswa untuk keluarga, masyarakat dan bangsanya ?
Mahasiswa adalah aset masa depan sebuah bangsa. Mereka adalah pewaris syah bagi regenerasi sebuah negeri. Mahasiswa menjadi lokomotif perubahan sosial atas kontribusinya yang signifikan dalam pembangunan dan tata peradaban bagi bangsanya. Meskipun dengan status belianya sebagai mahasiswa, namun justru status itulah yang menempatkan posisi tawar mahasiswa kian layak untuk diperhitungkan.
Dalam bentangan sejarah negara-negara di dunia tidak terlepas dari kontribusi mahasiswa dalam kancah perubahan konstelasi polittik di dalamnya. Mahasiswa menunjukkan bukti konkrit bahwa mereka adalah komponen “people power” bagi negara. Meskipun situasi abad masa kini menempatkan mahasiswa pada posisi ancaman berbahaya bagi integritas sebuah bangsa, mahasiswa tetaplah mahasiswa. “educated middle class” mungkin merupakan alasan yang cukup beralasan atas pertanyataan bahwa mahasiswa layak untuk diperhitungkan. 

Mahasiswa sendiri merealitakan bargaining position-nya tersebut dengan wujud aksiomatik pro-kebenaran dan keadilan. Ini sebagai wujud nyata dari aspirasi nurani yang mereka suarakan dengan bahasanya mahasiswa. Unik dan khas. Gerakan-gerakannya membentuk pola-pola tertentu sesuai situasi dan kondisi yang lazim dialami bangsa dimana komponen mahasiswa itu berkumpul. Semuanya khas sesuai situasi dan kondisi di tempat bernaungnya mereka dalam rengkuhan Tanah Airnya. Adakalanya, gerakan mahasiswa beranjak dari semangat intelektualitas membuah pola ilmiah melaui forum-forum diskusi dan diskursus-diskursus ilmiah, disisi lain mahasiswa juga sering terlihat menggunakan media kontrol sosial dan moral dengan tindakan intelectual pressure. Namun satu yang selalu sama, kekritisan pada jiwa muda mereka yang menjadi modal dan kekuatannya.    

Terhadap aksi-aksi sosial mahasiswa, Burhan D Magenda (1997) membahasakannya dengan “no blesse oblige”. Artinya, eksisnya mahasiswa terbangun atas etika semangat militansi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Mungkin saja. May be yes, may be no. Yang jelas, ada alasan ilmiah sebagai bukti pembenaran atas eksistensinya yang saya katakan “hampir selalu oposisi”.
Arbi sanit (1985) mendefinisikan pembenaran tersebut dengan lima alasan ilmiah.
1)      mahasiswa sebagai kelompok masyarakat dengan memperoleh pendidikan terbaik, memiliki persfektif atau pandangan cukup luas untuk dapat bergerak disemua lapisan masyarakat. 2)
2)      sebagai golongan yang cukup lama bergelut dengan dunia akademis dan telah mengalami proses politik terpanjang diantara generasi muda.
3)      kehidupan kampus membentuk gaya hidup unik di kalangan mahasiswa dan terjadi akulturasi budaya tinggi diantara mereka.
4)      mahasiswa sebagai golongan dipersiapkan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur ekonomi, dan memiliki keistimewaan tertentu dalam masyarakat sebagai kelompok elit di kalangan pemikiran, perbincangan, dan penelitian pelbagai masalah timbul di tengah kerumunan masyarakat, memungkinkan mereka tampil dalam forum sekaligus kemudian mengangkatnya ke jenjang karier sesuai dengan keahliannya.

Gerakan mahasiswa di Indonesia seolah sudah mengakar rumput dan menjadi potret heroik atas militansi perjuangan yang didasarkan kepada perbaikan, kebenaran, dan keadilan. Sejarah singkat timbulnya gerakan mahasiswa di Indonesia adalah lebih disebabkan oleh mulai berdirinya sekolah tinggi-sekolah tinggi bentukan belanda yang memperbolehkan –meski kebanyakan hanya untuk keturunan bangsawan saja- pribumi untuk mengenyamnya. Ditambah lagi, beasiswa-beasiswa sekolah di luar negeri yang dialami oleh anak-anak pribumi yang kelak menjadi angin segar bagi penaikan tingkat intelektualitas anak-anak pribumi kala itu. Entah diilhami oleh Gerakan Mahasiswa dari luar negeri atau pun gejala spontanitas atas atmosfir ketidak beresan di dalam negerinya, Gerakan Mahasiswa persiapan Indonesia ini mulai menemukan format ideal atas pergerakannya.
Dapat dijadikan contoh betapa kekuatan Gerakan Mahasiswa yang mampu memobilisasi massa dan memassifkan issu sehingga menjadi kekuatan menakutkan bagi dunia. Tengok saja bagaimana runtuhnya kekuasaan Peron di Argentina 1955, Perez Jimmenes di Venezuela 1958, Diem di Vietnam 1963, Ayub Khan di Pakistan 1956, Revolusi Kebebasan Polandia 1956, Revolusi Hongaria 1956, Revolusi Spanyol 1930, Pembebasan Cekoslovakia, Revolusi di Russia 1860-70an semakin menambah deret keperkasaan mahasiswa dan mengilhami para penerusnya untuk mempertahankan kekuatan pressure mahasiswa tersebut. Di Indonesia sendiri runtuhnya Soekarno dan tumbangnya rezim Soeharto adalah buah dari eksistensi keperkasaan mahasiswa.
Satu hal yang patut direnungkan, Gerakan Mahasiswa bukanlah gerakan yang anarkis berjuang atas kekerasan dan radikalisme. Gerakan Mahasiswa adalah gerakan intelektual sebagai muara dari kalangan akademisi kampus yang mengedepankan rasionalitas dalam penyikapan masalah. Dan sejatinya sebuah Gerakan Intelektual, pastilah akan terbangun atas tradisi yang dibahasakan oleh Andriani Achmad sebagai Trias Tradition bagi mahasiswa : diskusi, menulis, dan membaca. Tiga hal inilah yang kemudian akan menjadi akar pergerakan mahasiswa sebagai komponen penting dalam sebuah bangsa. Tidak akan ada lagi istilah “mahasiswa hanya bisa demo” jika “trias Tradition” ini dilaksanakan. 

Ruang-ruang diskusi akan membawa Gerakan Mahasiswa menjadi sebuah Gerakan yang rasional. Dan ini akan menjadi good supporting feedback dari masyarakat. Sebagai contoh yaitu dalam pengkajian masalah untuk kemudian memutuskan aksi massa, mahasiswa seyogyanya mengkaji secara detil masalah tersebut. Hal ini tentu akan melahirkan gagasan dan analisa yang cemerlang. Aktualisasi dan keakuratan data sangat penting bagi Gerakan Mahasiswa dalam mengkritisi dan bertindak. Tradisi menulis, akan menjadikan mahasiswa menuju gerbang intelektual yang sebenarnya. Wacana yang dibangun akan lebih mudah terdistribusikan melalui bentuk tulisan. Pengalaman atas reperesifnya pemerintah pun menyadarkan pada kita akan arti penting sebuah tulisan. Namun sangat disayangkan hingga detik ini tradisi menulis di kalangan mahasiwa seolah mengalami mati suri. Sangat penting untuk menghidupkan kembali tradisi menulis yang ditunjukkan melalui geliat pers mahasiswa yang berperan sebagai informasi, motivator, sosialisasi, integrasi, wahana debat dan diskusi, edukator, inspirator, provokatif dan korektor.         

Ruang membaca menjadi mutlak bagi mahasiswa yang ingin mengaktualisasikan issunya dalam bergerak. Tanpa membaca, gerakan mahasiswa dan issu yang dibangunnya akan mejadi kering kerontang, miskin referensi, tidak ilmiah dan mengada-ada. Mahasiswa yang pintar adalah mahasiswa yang membaca. Membaca adalah pintu gerbang pengetahuan. Dan dari ketiga tradisi ini, semoga dan harapan kita semua Gerakan Mahasiswa bisa kembali menuju gerbang intelektual yang sebenarnya dan mimbar kehormatan seutuhnya. Ayo, kembalikan kejayaan mahasiswa!!! Berbahagialah kita menjadi bagian dari sebuah civitas akademika. Berjuanglah, jangan titipkan perjuangan ini pada siapapun. Hidup terlalu indah untuk tidak diperjuangkan. Hidup Mahasiswa...!!!

Cerminan Budaya Pendidikan di Negeri Kita


Oleh : Restu Baskara


1.     Pengertian Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.


Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
    • alat-alat teknologi
    • sistem ekonomi
    • keluarga
    • kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
    • sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
    • organisasi ekonomi
    • alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
    • organisasi kekuatan (politik)
 Wujud dan komponen
 Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
  • Gagasan
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai , peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak , tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran  warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
  • Aktivitas
    Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya kongkret terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.


  • Artefak
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia
 Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli atropologi Cateora, yaitu :
  • Kebudayaan Material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
  • Kebudayaan Non Material
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
  • Lembaga Sosial
Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
  • Sistem Sosial
Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
  • Estetika
    Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
  • Bahasa
    Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain.





2.     Budaya Pendidikan Kita

Jika kita sudah mengerti akan pengertian , unsur-unsur dan komponen budaya itu maka marilah kita tengok budaya pendidikan di negeri kita itu seperti apa ? Budaya tidak terlepas dari system ekonomi politik yang menguasai suatu wilayah Negara tertentu. Negara Indonesia adalah Negara yang mengadopsi system kapitalisme dan neoliberalisme.  Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya Menurut Ayn Rand (1970), kapitalisme adalah "a social system based on the recognition of individual rights, including property rights, in which all property is privately owned". (Suatu sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik privat). Sedangkan neoliberalisme  adalah suatu paham yang menginginkan agar intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha.
Kapitalisme yang masih dianut system ekonomi politik di Indonesia ini juga berpengaruh di bidang pendidikan. Mengapa biaya masuk sekolah sampai perguruan tinggi mahal ? Mengapa subsidi di dunia pendidikan tergolong masih rendah ? dan mengapa pemerintah justru mendorong adanya provatisasi lembaga pendidikan ?
Itulah sekelumit pertanyaan yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat yang merasakan bagaimana kondisi pendidikan di bangsa ini. Dan alasan mengapa sebagian besar masyarakat Indonesia tidak bisa mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi. Itu disebabkan karena system Negara kita yang tidak mandiri , menyerahkan kepada individu yang mempunyai modal ( privatisasi ) dan peran, fungsi , tanggung jawab pemerintah dan Negara yang tidak mempedulikan  di bidang pendidikan. Bagaimana harusnya Negara itu bertujuan untuk mencerdaskan bangsa , akan tetapi justru malah melakukan pembiaran terhadap arah dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Dunia pendidikan memang semakin terpuruk dengan ketidakjelasan birokrasi, fasilitas dan penanganan pendidikan yang ada. Jika tidak, bagaimana datangnya angka putus sekolah sebanyak 12 juta siswa di tahun 2007. Belum lagi angka putus sekolah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Fakta tersebut merupakan suatu hal ironi dimana lembaga legislatif seperti DPR dan MPR yang harusnya menjadi panutan masyarakat memberikan bantuan selayaknya pada kekeringan dana di dunia pendidikan, tidak menuntut dibangunnya gedung baru yang seharusnya bisa dialokasikan untuk membantu siswa putus sekolah. Fakta tersebut memang miris namun itu adalah fakta yang terjadi di lingkungan kenegaraan saat ini.
Belum lagi orientasi / kurikulum pendidikan kita yang tidak berpihak untuk membangun rakyatnya dalam memajukan , dan mendorong rakyat untuk mempunyai kesadaran , pengetahuan dan penerapan ilmu pengetahuan tersebut. Justru malah menciptakan sarjana-sarjana yang berpihak kepada kaum modal dan dengan ilmu pengetahuannya membodohi rakyatnya sendiri. Membodohi orang-orang yang tidak mengerti , orang-orang yang kurang mengenyam pendidikan tinggi.
Sementara itu dilain pihak, hubungan antara Industri pendidikan dengan dunia usaha kian mesra saja. Produsen-produsen teknologi informasi, piranti lunak komputer dan alat-alat elektronik, Perusahaan-perusahaan media cetak (termasuk buku untuk bahan ajar), maupun produk makanan dan minuman turut andil dalam membangun kapling diatas hubungan barang dagangan semata kedalam bagian sistem pendidikan nasional.
Sekali lagi kita tidak bisa menutup mata bahwa atas fakta yang menunjukkan bahwa angka kemiskinan dan penganguran mencapai lebih kurang 40 Juta Jiwa, sebuah angka yang cukup fenomenal, kondisi itu berpeluang memunculkan kebodohan. Betapa tidak, saat ini biaya pendidikan di Indonesia tidak pernah gratis alias sangat mahal dan otomatis semakin memberatkan beban hidup rakyat Indonesia yang mayoritas berpendapatan rata-rata 900 ribu/bulan.
Belum lagi persoalan kualitas pendidikan nasional khususnya perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang secara umum amburadul. Tidak usah jauh-jauh membandingkan antara kualitas pendidikan di Indonesia dengan Negara maju. Bandingkan saja dengan India, Kuba dan Malaysia. Tentu saja kualitas pendidikan Indonesia sangat jauh tertinggal.
Pada sisi yang lain Paradigma masyarakat atas pendidikan nasional yang berkualitas malah menterjemahkanya hanya soal kemampuan ekonomi peserta didik dalam segi pembiayaan saja, sehingga banyak kasus terjadi siapa yang berani membayar mahal maka, ia akan memperoleh pendidikan yang berkualitas. Jelas ini Paradigma yang salah kaprah.
Penataan pilot proyek liberalisasi Indonesia alias penataan industrialisasi Perguruan Tinggi pasca reformasi sudah disiapkan secara sistematis melalui payung PP No/60/1999 Tentang Perguruan tinggi, PP No/61/1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara, PP No/151/2000, PP No/152/2000, PP No/153/2000, PP No/154/2000 dan PP No/06/2004. Itulah kelengkapan legal untuk menata empat perguruan tinggi negeri tertua di Indonesia, yaitu ITB, UI, UGM, dan IPB, yang kemudian diikuti oleh USU, UPI dan terakhir UNAIR, menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
Belum lagi masalah tentang anti demokrasi yang  terjadi di UAD (Univ Ahmad Dahlan) Yogyakarta yang mengeluarkan Surat edaran Rektor, tertanggal 27 September 2006 No: R/465/A.10/IX/2006, tentang Pembinaan Organisasi kemahasiswaan UAD yang isinya : a) Tidak diperpolehkan bagi organisasi ekstra berdiri di kampus UAD, b) Melarang aktivitas organisasi ekstra selain IMM, mengunakan nama Universitas Ahmad Dahlan, dan fasilitas milik UAD. Lalu Di ITS Surabaya yang pada tanggal 16 Mei 2007, mengeluarkan SK Rektor No: 2908/12/KM/2007 Tentang, “Pemberian Sanksi Pencabutan Status Sebagai Mahasiswa ITS Dalam Waktu Tertentu Atas Pelanggaran Peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa ITS”.
Lalu di kampus yang dikenal masyarakat sebagai saksi reformasi 1998 yakni Universitas Trisakti Jakarta, juga tidak kalah garangnya dalam menindas mahasiswa. Tepatnya pada 21 Mei 2007, 3 orang mahasiswa direpresi polisi kampus dan celakanya lagi Waktu itu Ketua BEM Fak HUKUM USAKTI juga menjadi sasaran dan bulan-bulanan intimidasi birokrat kampus, para mahasiswa itu direpresi pada saat mengalang aksi petisi bersama mahasiswa Trisakti untuk menuntut perbaikan fasilitas kampus, dan solidaritas terhadap rekanya yang mendapat intimidasi dari Wakil PD III Fak Hukum, Bapak ferry Edward.
Di NTB tepatnya di IKIP Mataram. Terjadi juga kekerasan terhadap mahasiswa di dalam kampus oleh preman bayaran pejabat kampus, sehingga mengakibatkan, terbunuhnya seorang mahasiswa yang bernama Ridwan. Belum lagi di UISU (Universitas Islam Sumatra Utara) baru-baru ini, dan yang paling fenomenal adalah kasus kekerasan di lingkungan kampus IPDN Sumedang dan UNAS Jakarta.
Beberapa kasus diatas adalah sebagian kecil dari amburadulnya pendidikan nasional yang tidak demokratis karena semakin pro pasar alias komersil, mahal dan tidak pernah memihak rakyat. Itulah skenario episode baru penindasan di dunia pendidikan dengan lakon utamanya adalah Kapitalisme, sehingga membuat mahasiwa semakin dijauhkan dari peran sosialnya dalam mengabdi pada kekuatan massa rakyat buruh dan kaum tani. peredaman aktivitas politik terhadap mahasiswa akan semakin kongkrit pada giliranya nanti terjadi pelarangan terhadap mahasiswa untuk berekspresi, berserikat bersama organisasi yang progesif, serta mengeluarkan pendapat dan menghargai kritik.
Pastilah di dalam era baru kapitalisasi pendidikan nasional, semua aktifitas politik yang progresif dari mahasiswa akan tergantikan dengan aktifitas-aktifitas kemahasiswaan hanya semata-mata hanya bersifat rekreatif dan entertainment semata, yang sudah barang tentu adalah langkah dari kaum pemodal untuk mengiklankan daganganya misalnya program Class Music on Campus dan lain-lainya sebuah acara musik di yang di salah satu televisi nasional yang disponsori perusahaan rokok. belum lagi acara entertainment yang lain yang sering mampir di kampus-kampus tempat kita belajar dan berjuang. Inilah contoh-contoh kongkrit depolitisasi secara sistematis oleh kapitalisme yang sudah mengalir deras dalam ranah pendidikan nasional, atas situasi yang kapitalistik itulah nanti mempengaruhi, bahkan tidak jarang menjadi segi yang menentukan munculnya sikap pragmatisme dan oportunisme dari massa mahasiswa.
Lalu yang paling baru mengenai masalah kebijakan / regulasi adalah adanya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi ( RUU PT ) yang dalam isinya ada investasi asing dalam menanamkan modal dan mendirikan cabang-cabang perguruan tinggi luar negeri. Seperti contoh Universitas Harvard yang bisa membuka cabang di Indonesia. Tentu saja ini bisa menjadi ancaman lembaga pendidikan dalam negeri yang harus bersaing dengan lembaga pendidikan luar negeri. RUU ini hampir sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan ( BHP ) yang sudah dicabut oleh MK. RUU PT ini adalah reinkarnasi dari UU BHP ,  justru malah lebih liberal lagi. Maka bisa kita analisa jika seandainya RUU ini disahkan , maka  betapa bahanyanya ancaman yang akan dihadapi oleh dunia pendidikan kita.
Dan itulah cerminan dan gambaran budaya pendidikan kita yang selama ini dipengaruhi oleh sistem kapitalisme. Menciptakan budaya yang bebas tak terarah dan menyengsarakan rakyat sendiri. Dan betapa bahayanya sistem kapitalisme dan neoliberalisme itu hingga merusak budaya pendidikan dan nilai-nilai luhur bangsa ini.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More